Rumah > Berita > Produk Baru dan Berita Industri

Peraturan Lampu Peringatan Kendaraan

2022-09-16


Penerangan darurat memiliki dua tujuan: Satu, untuk mengingatkan pengendara

 

Masing-masing warna ini, atau kombinasi warna, dimaksudkan untuk memberikan peringatan khusus kepada pengguna jalan. Untuk menjaga dari penggunaan yang salah dan untuk menghindari kemungkinan pengurangan dari pentingnya lampu yang berkedip, penggunaannya terbatas pada jenis kendaraan tertentu dan dalam keadaan tertentu.


Biru atau biru dan merah Lampu kedip biru, atau biru dan merah hanya boleh dipasang pada:

⢠Kendaraan polisi.

⢠Ambulans

⢠Kendaraan pemadam kebakaran operasional dan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran Pedesaan yang terakreditasi.

⢠Kendaraan yang digunakan oleh Komandan Lalu Lintas atau Petugas Patroli Darurat Lalu Lintas yang ditunjuk atau dipekerjakan oleh pemerintah.

⢠Kendaraan Layanan Darurat.

⢠Kendaraan yang digunakan oleh penyelamat terakreditasi



Lampu kedip kuning atau kuning memperingatkan pengguna jalan tentang hambatan arus lalu lintas bebas. Biasanya memiliki jangkauan terluas penggunaan yang dapat diterima di sebagian besar kode kendaraan bermotor. Lampu kuning biasanya dianggap sebagai lampu peringatan peringatan, dan pengendara lain tidak diharuskan untuk mengalah atau berhenti untuk itu.

â¢Kendaraan Konstruksi, truk penyelamat teknik

⢠Kendaraan kota

â¢Kendaraan Pertanian

â¢Kendaraan Pertambangan

â¢Truk dan trailer

â¢Kendaraan komersial, seperti armada, bus, van



Putih, hijau dan ungu

Bukan warna umum, digunakan untuk kendaraan khusus!